OLEH NURDIN HASAN
![]() |
Senjata api ilegal - TGJ PHOTO |
“Ini operasi penegakan hukum yang
dilakukan polisi untuk memberi rasa aman kepada masyarakat Aceh karena
keberadaan senjata api ilegal selama ini sudah sangat meresahkan,” kata Gustav.
Dia juga menyatakan sejak Kapolda Aceh
Irjen Pol Iskandar Hasan mengeluarkan maklumat pada 14 Februari lalu, telah ada
sembilan pucuk senjata yang diterima Polda Aceh yaitu enam pucuk ditemukan dan
tiga lainnya diserahkan oleh warga.
Tapi, Gustav mengaku belum mendapatkan
informasi detil dari Direktorat Intelijen Polda Aceh siapa saja warga yang telah
menyerahkan senjata api itu. Sedangkan laporan dari Polres-Polres yang ada di
Aceh apakah ada warga yang sudah menyerahkan senjata api, Gustav mengaku belum
mendapatkannya karena baru Selasa besok laporan itu diserahkan.
Dalam melaksanakan operasi dengan sandi
‘Kilat Rencong 2012’, tambah Gustav, polisi dibantu oleh personel TNI. Polisi
juga akan meningkatkan razia di jalanan.
“Polisi juga akan melakukan operasi dari
rumah ke rumah yang dicurigai masih memiliki senjata api secara ilegal. Operasi
dari rumah ke rumah akan dilakukan dengan prosedur dan standar operasi tanpa
membuat takut masyarakat karena polisi baru melakukannya apabila sudah
mendapatkan informasi valid mengenai adanya senjata api di rumah itu,” katanya.
Ia mengharapkan pada warga Aceh agar
mendukung langkah polisi dalam upaya memberikan rasa aman karena “sekarang
bukan saatnya lagi menyimpan senjata api, tetapi membangun Aceh ke arah yang
lebih baik.”
“Warga yang tidak memiliki dan menyimpan
senjata api, tidak perlu takut karena polisi dalam melaksanakan operasi
bertindak secara profesional,” jelas Gustav. “Kalau nanti ada warga yang
memiliki senjata melawan, maka akan dilumpuhkan sesuai prosedur hukum yang
berlaku.”
Jurubicara Polda Aceh itu menambahkan
bahwa operasi polisi akan difokuskan di enam kabupaten/kota yaitu
kabupaten-kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Kota
Lhokseumawe. Sedangkan kabupaten/kota lain di Aceh operasi rutin juga tetap
dilakukan.
Senjata api ilegal yang masih berada di
tangan warga sipil diyakini merupakan senjata bekas konflik sebelum perdamaian
antara Pemerintah Indonesia dengan pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
terwujud pada 2005.
Keenam daerah yang menjadi fokus utama
operasi untuk memburu senjata api ilegal itu ketika konflik dulu dikenal
sebagai basis kekuatan gerilyawan GAM.
Gustav menambahkan operasi 'Sikat Rencong
2012' akan dilaksanakan hingga 11 Maret mendatang.
“Sebenarnya satuan-satuan wilayah sudah
punya target dari laporan masyarakat serta hasil penembangan dan penyelidikan
intelijen,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda
Aceh mengeluarkan maklumat kepada warga Aceh untuk menyerahkan senjata api,
amunisi dan bahan peledak paling lambat tanggal 20 Februari kepada polisi mulai
dari Polda, Polres dan Polsek.
“Terhadap masyarakat yang masih
memiliki, menyimpan atu menyembunyikan senjata api, amunisi dan bahan peledak
secara illegal sampai batas waktu yang dijadikan bukti terjadinya kejahatan
sampai adanya keputusan hukum berlaku,” ujar Iskandar Hasan dalam maklumatnya
yang dikeluarkan pekan lalu.
Mengutip UU No 12/1951 pasal 1, maklumat
itu menyebutkan sanksi kurungan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau
20 tahun terhadap mereka yang masih memiliki senjata api illegal.
Aceh merupakan bekas daerah konflik
bersenjata antara pemberontak GAM dan pasukan keamanan Indonesia. Kendati sudah
terwujud perdamaian sejak Agustus 2005, tetapi sejumlah aksi kekerasan
bersenjata masih sering terjadi.
Malahan, menjelang pelaksanaan Pilkada
yang dijadwalkan pada 9 April mendatang untuk memilih gubernur, 13 bupati dan
empat walikota, sejumlah aksi kekerasan yang menggunakan senjata api telah
mengakibatkan sembilan warga sipil tewas, sejak Desember lalu.
Jajaran
Polda Aceh sepanjang 2011 menerima 43 pucuk senjata, puluhan granat aktif dan
lebih dari 7.000 butir peluru yang diserahkan masyarakat. []
Polisi Aceh Buru Senjata Api Ilegal
Reviewed by theacehglobe
on
February 20, 2012
Rating:
