Banda Aceh, Jan 29 (TAG) – Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak akan melakukan verifikasi
dukungan terhadap dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui
jalur perseorangan. Dengan begitu, kedua bakal calon itu batal jadi kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam Pilkada yang kemungkinan digelar April mendatang.
Keputusan menggugurkan Fakhrulsyah Mega - Zulfinar dan Hendra Fadli - Yuli Zuardi Rais diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Minggu.
Pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, dihadiri Wakil Ketua Ilham Saputra dan para anggota KIP Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.
Nurjani, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh
mengatakan, kedua bakal calon gubernur itu tidak melengkapi persyaratan seperti
diatur dalam Keputusan KIP tentang pencalonan.
"Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal
calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan perdesa seperti yang
disyaratkan. Jadi otomatis gugur," kata Nurjani dalam siaran pers yang
diterima The Aceh Globe.
Kedua pasangan bakal calon itu mendaftarkan diri ke
KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran ketiga kalinya yaitu
24 Januari tengah malam. Pembukaan pendaftaran untuk ketiga kali itu dilakukan
KIP setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan dalam putusan selanya awal pekan
lalu.
Fakhrulsyah adalah seorang staf ahli di Kementerian Kesra RI. Pasangannya, Zulfinar merupakan seorang lulusan IAIN Ar-Raniry. Sedangkan, Hendra Fadli adalah bekas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh. Sementara Yuli adalah Direktur Eksekutif Save Emergency For Aceh (SEFA).
Selain kedua pasangan itu, Partai Aceh juga
mendaftarkan kandidatnya, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, pada kesempatan
ketiga itu. Ketiga pasangan bakal calon gubernur itu telah menjalani tes
kesehatan dan uji mampu membaca Al-Quran pada pekan lalu. Mereka dinyatakan
sehat dan lulus membaca Al-Quran.
Sebelumnya, KIP telah menetapkan empat pasangan calon
gubernur Aceh sampai akhirnya Mendagri menggugat KPU dan KIP ke Mahkamah
Konstitusi. Lalu, MK memerintahkan untuk membuka kembali masa pendaftaran
selama satu minggu dalam putusan selanya pada awal pekan lalu.
Malah,
keempat pasangan calon itu sudah menarik nomor urut dan Pilkada sebelumnya
direncanakan, 16 Februari 2012. Mereka adalah Ahmad Tajudin (seorang pimpinan pesantren di Aceh
Besar) – Teuku Suriansyah (mantan Dirut PT KKA), Irwandi Yusuf (gubernur sekarang)
– Muhyan Yunan (mantan kepala dinas Bina Marga), Darni M. Daud (Rektor
Universitas Syiah Kuala) – Ahmad Fauzi (dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh) dan Muhammad
Nazar (wakil gubernur Aceh sekarang) – Nova Iriansyah (anggota DPR RI dari
Partai Demokrat).
Untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh, kandidat
jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah
penduduk Aceh yaitu minimal
148.598 fotocopy Karta Tanda Penduduk (KTP).
Hendra ketika dikonfirmasi
mengenai keputusan KIP menyatakan sangat terkejut karena sama sekali tidak
menyangka kalau dia akan digugurkan dari bursa calon gubernur Aceh.
“Alasan KIP terkesan mengada-ngada karena itu sifatnya
teknis saja agar memudahkan mereka bekerja ketika melakukan verifikasi. Secara
substasi kami sudah melampirkan 152.000 dari 200.000 lebih fotocopy dukungan
yang kami siapkan,” katanya.
Hendra juga menyatakan pihaknya akan melakukan kajian
untuk secepatnya menyiapkan gugatan hukum terhadap KIP ke Mahkamah Konstitusi
karena “KIP Aceh telah mencabut hak konstitusi kami untuk berpartisipasi dalam
Pilkada Aceh.”
Menurut dia, waktu yang diberikan sangat sempit
sehingga mereka tidak sempat melakukan rekapitulasi sesuai keinginan KIP Aceh.
Karena keterbatasan waktu, maka pihaknya merekapitulasi fotocopy dukungan KIP
berdasarkan kabupaten dan kota.
“Itu hanya teknis saja. Intinya kami
telah menyerahkan dukungan KTP dan harus diverifikasi oleh KIP. Tidak ada
aturan dalam Undang-undang dan Qanun yang mengharuskan dukungan KTP disortir
berdasarkan desa,” katanya.[]
KIP Gugurkan 2 Bakal Calon Gubernur Aceh
Reviewed by theacehglobe
on
January 29, 2012
Rating:
No comments: